Otoseken.id - Beberapa bengkel spesialis memiliki fasilitas dan alat untuk pemilik mobil yang hendak melakukan uji emisi gas buang.
Pasalnya, jika rencananya sudah final pemilik mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang.
Karena, Pemerintah mulai merencanakan kalau mau perpanjang STNK harus dengan syarat uji emisi gas buang.
Syarat uji emisi gas buang yang target pelaksanaannya di tahun ini.
Salah satunya bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan yang sudah memiliki alat ukur uji emisi dan terdaftar di aplikasi lembaga berwenang.
Baca Juga: Puluhan Mobil Dinas Pemkab Sampang Dilelang, Bulan Ini Harganya Lebih Murah
Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau.
"Untuk mobil satu kali pengetesan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Randi Cristian Darmawan, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio.
Pada saat pengetesan uji emisi dan hasil dari angka parameter dinyatakan lulus, pemilik mobil bisa mendaftarkan hasilnya ke aplikasi lembaga berwenang.
Pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti mobil telah memenuhi ketentuan uji emisi yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil City Car Bekas, Duit Rp 50 Juta Dapat Apa Ya?
"Kalau mau dibuatkan sertifikatnya kena biaya tambahan Rp 50 ribu," jelas Randi.
Editor | : | Arseen |
KOMENTAR