Otoseken.id - Bagi mobil bekas yang sudah terjual, bulan depan diwajibkan blokir STNK oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Pasalnya, kalau tidak diblokir akan kena sanksi bilang Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.
“Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB menjadi 12,5 persen pada bulan Oktober nanti.
Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Dampak Penggunaan Filter Oli Palsu di Mobil Bekas
Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.
“Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya,” jelas Faisal.
“Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru,” imbuhnya.
Karena itu, Ia menghimbau kepada para pembeli mobil bekas untuk meminta sang penjual atau pemilik sebelumnya segera memblokir STNK lama mobil mereka tersebut.
Jadi, bagi sobat yang baru membeli atau menjual mobil bekasnya jangan malas blokir atau minta blokir STNK lamanya ya!
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR