Otoseken.id - 10 unit Suzuki APV akan melelang secara online oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Prosesi lelang dilaksanakan melalui laman lelang.go.id. yang berlangsung pada 14 November 2019 mendatang.
Berdasarkan pengumuman lelang Peng-5/AG.14/2019 DJA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan menjadi penyelenggara lelang 10 mobil tersebut.
Adapun rinciannya ialah, 5 unit Suzuki APV GL DLX dan 5 unit Suzuki APV DLX GC415V.
Baca Juga: Hasil Tes Mitsubishi Kuda New Grandia 2.0, kencang Tapi Boros BBM
Seluruh mobil merupakan produksi tahun 2007, dengan kondisi wajar serta dilengkapi dengan surat jalan.
Namun, hampir semua unit menggunakan nomor polisi berwarna merah alias kendaraan kedinasan.
Oleh sebab itu, pemenang lelang kelak harus mengurus sendiri untuk mengubahnya menjadi mobil pribadi.
Adapun limit harga mobil mulai dari Rp 50,9 juta yang paling murah, sampai Rp 53,5 juta untuk unit paling mahal.
Baca Juga: Daihatsu Taft GT Generasi ketiga, JIP Berpenggerak 4x4 yang Tangguh
Uang jaminan lelang yang harus disetorkan paling lambat pada 13 November 2019 adalah sebesar Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 11 juta.
Lebih lengkap, calon peserta lelang bisa mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl Dr. Wahidin No 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 11 November 2019 pukul 10.00 - 14.00 WIB untuk melihat unit
Siapa saja yang ingin ikut lelang tersebut wajib mendaftarkan diri pada http://lelang.co.id/ dengan mengunggah KTP dan NPWP yang masih berlaku.
Adapun cara penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain yang sama.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang tidak memenangi pilihannya secara otomatis 100%.
Artikel ini telah tayang di Nasional.kontan.co.id dengan judul "Kemenkeu lelang mobil Suzuki APV mulai Rp 50 jutaan, siapa berminat?"
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR