Otoseken.id - Bencana alam seperti banjir dapat menyebabkan kerugian material, salah satunya mobil yang menjadi korban banjir.
Upaya untuk mengurangi dampak kerugian material, pemilik mobil bisa memanfaatkan asuransi kendaraan.
Tapi perlu diingat, tidak semua asuransi meng-cover mobil yang terkena banjir, sehingga Anda tidak bisa mengklaim asuransi mobil yang terdampak banjir.
Dikutip dari siaran pers Asuransi Astra, apabila anda tidak memiliki pilihan lain untuk menerobos banjir, ada risiko yang bisa anda dapat.
Mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.
Baca Juga: 5 Cara Periksa Mobil Bekas Banjir dari Interior, Jangan Sampai Tertipu
Keadaan ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Merujuk dari pasal tersebut, sebaiknya anda senantiasa berhati-hati dan selalu waspada dalam keadaan hujan atau banjir. Jangan paksa kendaraan anda untuk melewati genangan atau banjir. Selalu utamakan keselamatan diri ketika berkendara.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan agar pelanggan asuransi harus selalu berhati-hati dalam berkendara.
“Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan,” jelas Iwan.
Sementara itu, dikutip dari lifepal.co.id, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik mobil agar bisa klaim asuransi mobil yang terdampak banjir.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Lifepal.co.id |
KOMENTAR