Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 21 Februari 2021 | 20:30 WIB
Sedan mewah Mercedes-Benz C200 setelah terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan
Muslimin/GridOto.com
Sedan mewah Mercedes-Benz C200 setelah terkena banjir di Kemang, Jakarta Selatan

Otoseken.id - Bencana alam seperti banjir dapat menyebabkan kerugian material, salah satunya mobil yang menjadi korban banjir.

Upaya untuk mengurangi dampak kerugian material, pemilik mobil bisa memanfaatkan asuransi kendaraan.

Tapi perlu diingat, tidak semua asuransi meng-cover mobil yang terkena banjir, sehingga Anda tidak bisa mengklaim asuransi mobil yang terdampak banjir.

Dikutip dari siaran pers Asuransi Astra, apabila anda tidak memiliki pilihan lain untuk menerobos banjir, ada risiko yang bisa anda dapat.

Mobil yang mengalami kerusakan karena menerobos banjir klaimnya tidak diterima.

Baca Juga: 5 Cara Periksa Mobil Bekas Banjir dari Interior, Jangan Sampai Tertipu

Keadaan ini merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Merujuk dari pasal tersebut, sebaiknya anda senantiasa berhati-hati dan selalu waspada dalam keadaan hujan atau banjir. Jangan paksa kendaraan anda untuk melewati genangan atau banjir. Selalu utamakan keselamatan diri ketika berkendara.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan agar pelanggan asuransi harus selalu berhati-hati dalam berkendara.

“Keselamatan dan keamanan pelanggan adalah konsentrasi utama kami, jangan sampai pelanggan ada yang nekat melewati jalanan banjir dan mengalami kecelakaan,” jelas Iwan.

Sementara itu, dikutip dari lifepal.co.id, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik mobil agar bisa klaim asuransi mobil yang terdampak banjir.

Editor : Iday
Sumber : Lifepal.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa