- Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Peninjauan (Cek Fisik) Objek Lelang
a. Peserta Lelang DIWAJIBKAN melihat dan mengetahui kondisi dan aspek legal dari objek yang dilelang.
b. Objek Lelang berada di areal Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat, 10470.
c. Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 dan Senin, 8 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 setelah berkoordinasi dengan narahubung yang tertera pada pengumuman ini.
d. Kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya (as it is). - Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada.
- Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta ketentuan dan kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli.
- Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang.
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi kewajiban Peserta Lelang.
- Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan/tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan.
- Peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan tersebut maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta I, Jln. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta, telepon (021) 34835237 atau Panitia Lelang Kemenko Bidang Perekonomian, narahubung Rangga, HP 081212749910, selama hari dan jam kerja;
- Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan, dilakukan dengan Surat Kuasa Notariil.
Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa klik link di SINI
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR