Otoseken.id - Membeli mobil bekas secara kredit menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan mobil dengan budget terbatas.
Namun untuk mobil-mobil yang sudah berumur, syarat untuk minimal DP (Down Payment) berbeda dengan mobil-mobil bekas yang usianya relatif lebih muda.
"Kalau mobil-mobil tua kaya gini syarat minimal DP-nya beda sama mobil-mobil bekas yang usianya muda ya," buka Marno, owner showroom Marno Jaya Motor di tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"kalau mobil-mobil tua, minimal DP 50 persen dari harga jual mobilnya, kalau mobil-mobil bekas tahun muda kan DP 35 persen, bahkan banyak juga yang DP DP ceper," lanjut Marno.
Baca Juga: Marno Jaya Motor, Dealer Mobil bekas di Jakarta Di Bawah Rp 75 Juta
Menurut Marno, DP tinggi juga lebih menguntungkan konsumen karena harga belinya tidak melambung terlalu tinggi jika memakai DP rendah.
"Secara hitung-hitungan sebenarnya DP 50 persen itu menguntungkan konsumen karena harganya tidak tinggi juga, kalau kita DP rendah kan jumlah harga mobilnya makin tinggi," katanya.
Marno menegaskan, tidak semua mobil-mobil tua masih bisa kredit, hanya mobil-mobil tertentu yang bisa diproses.
"Pihak leasing enggak semua mau proses mobil-mobil tua, yang bisa cuma dari merek Toyota aja mulai dari tahun 2000, jadi mobil sedan Honda, Suzuki, itu enggak bisa," ungkap Marno.
"Contohnya kaya Kijang kapsul tahun 2000 ke atas, Soluna, Altis awal," tambahnya.
Baca Juga: 10 Cara Mudah Menguras Air Radiator Mobil Bekas, Ini Langkah-langkahnya
Untuk syarat kredit mobil tua hampir sama dengan kredit mobil yang muda.
"Syaratnya sama aja, KTP, Slip gaji atau SKU kalau ada usaha, BI checking, dan sebagainya, hanya bedanya DP nya aja 50 persen," tutup Marno, owner showroom Marno Jaya Motor di tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR