Otoseken.id - Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang mudik lebaran 2021.
Kebiijakan tersebut berdasarkan hadil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Seperti kita ketahui bersama, mudik lebaran sudah menjadi tradisi dan buadaya di Indonesia untuk pulang kampung berkumpul dengan keluarga besar, hal inilah yang membuat permintaan mobil bekas selalu memingkat di tahun-tahun sebelum pandemi.
Namun selama selama pandemi Covid-19 dan adanya larangan mudik, pedagang mobil bekas mengaku khawatir penjualan mobil bekas anjlok sama seperti adanya larangan mudik 2020 lalu.

Baca Juga: Kredit Mobil-mobil Tua Diharuskan DP Tinggi, Minimal 50 Persen
"Larangan mudik lebaran 2021 pastinya bikin kita sebagai pedagang mobil bekas nangis lagi," Buka Budi dari Budi Motor di Tangerang.
"Tahun lalu (2020) itu juga kan mudik dilarang, penjualan anjlok banget, ditambah pandemi, walaupun sekarang sudah mulai berangsur membaik tapi kebijakan tersebut menurut saya bisa membuat penjualan menurun" tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ucok, Marketing Madina Motor, yang memprediksi penjualan mobil bekas menjelang mudik 2021 akan sama seperti di 2020.
Baca Juga: Dampak PPnBM 0 Persen, Harga Mobil Bekas Sulit Turun, Ini Alasannya
"Kalau ada larangan lagi ya enggak jauh beda sama 2020, (penjualan) enggak sebanyak sebelum pandemi 2019," katanya Ucok.
Ucok mengatakan juka sebelum pandemi Covid-19 dan tidak ada larangan mudik seperti di 2019, penjualan mobil bisa mencapai belasan hingga 20 mobil dalam sebulan, sedangkan ketika ada larangan mudik penjualan hanya di bawah 10 unit saja.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR