Otoseken.id - Viral di Media Sosial Tikok seorang pengguna tol Cikampek mengaku harus membayar 10 kali lipat di gerbang tol Cikampek Utama.
Dalam video TikTok @app._.ip, seharusnya Ia membayar tarif tol resmi sebesar Rp 23.000, tapi malah harus membayar Rp 235.000.
Pengguna Tol Cikampek tersebut mengaku, ini karena Ia salah masuk tol sehingga nekat memilih putar balik.
"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.
Menanggapi kasus ini, PT Jasa Marga (Persero) lantas melakukan penelusuran dan ternyata salah pengguna itu sendiri.
Baca Juga: Pakai Teknologi RFID, Komunitas Avanza Veloz Coba Bayar Tol Tanpa Setop
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, peristiwa itu bukan merupakan sanksi denda 10 kali lipat dari tarif semestinya.
Nominal yang dibayarkan itu berdasarkan perhitungan dua kali tarif tol jarak terjauh di rute yang dilalui si pengemudi, setelah dia memutar balik di tengah jalan tol.
"Denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh untuk dua ruas jalan tol sekaligus, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cikopo-Palimanan," kata Heru dalam keterangan resminya.
Jumlah yang dibayar si pengemudi itu dihitung berdasarkan perjalanannya di Jalan Tol Cikopo-Palimanan dikalikan dua kali tarif 107.500 hingga total Rp 215.000.
Adapun perjalanannya di Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif Rp 20.000 hingga total menjadi Rp 235.000.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR