Otoseken.id - Belakang, aksi debt collector cukup meresahkan dan acap kali berujung menggenaskan.
Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.
Baca Juga: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
"Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).
Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," ucap Suwandi.
Baca Juga: Mitsubishi Galant 1998 Diambil Paksa, Debt Collector Diciduk, Ini Ceritanya
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR