Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Jangan Sedih, Kendaraan Ditarik Leasing Bisa Ditebus Lagi, Begini Caranya

ARSN,Muslimin Trisyuliono - Senin, 25 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan
Seva.id
Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan

Otoseken.id - Pemilik mobil atau motor yang sedang ditarik leasing jangan sedih, ternyata bisa ditebus lagi. Begini caranya.

Mempunyai mobil atau motor kini jadi lebih mudah dengan adanya kredit kendaraan bermotor.

Sebab mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan saat ni bisa disesuaikan kemampuan konsumen.

Namun saat mengajukan pembelian dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Gak Nyangka, Tumpukan Karbon di Intake Mesin Mobil Diesel Bikin Efek Negatif Sampai Segininya

Salah satunya jika melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan.

Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Perawatan AC Mobil Bekas Supaya Dingin Lagi, Siapkan Biaya Segini

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro  beberapa waktu lalu.

Langkah ini dilakukan sesuai kesepakatan tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Tetapi jangan panik jika kendaraan sobat telanjur disita oleh lembaga pembiayaan, sebab menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Embusan Udara AC Mobil Jadi Enggak Kencang

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa