Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Menarik Nih, Klaim Asuransi Kendaraan Bisa Cepat Cair Pakai Cara Ini

ARSN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 November 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi
YouTube/Otoseken
Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi

Beberapa di antaranya adalah telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk pengecualian dalam polis.

Kemudian, konsumen harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari pihak kepolisian.

Semua dokumen tersebut akan menjadi bukti perusahaan untuk menindaklanjuti terkait klaim asuransi.

Selanjutnya, harus dipastikan kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir, dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga: Waduh Bahaya, Ini Risiko Mencampur Air Radiator dengan Air Mineral

Jika pemilik mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan, serta memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.

Perhatikan pula terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut terjadi di area-area tertentu.

Misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan, yang tidak termasuk perjanjian di awal.

Perlu diingat, jangan juga malah membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

Terakhir, tertanggung harus memahami isi polis, baca dan pelajari dengan baik polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa