Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Penting, Saat Beli Mobil Bekas PT Harus Dapat Surat Ini, Jangan Sampai Enggak

ARSN,Abdul Aziz Masindo - Senin, 20 Desember 2021 | 18:10 WIB
Toyota Avanza Tipe E 2017 Eks mobil operasional Telkomsel
Dok. Eko Taxi
Toyota Avanza Tipe E 2017 Eks mobil operasional Telkomsel

Otoseken.id - Buat yang ingin beli mobil bekas PT harus dapat surat ini ya. Jangan sampai enggak, karena penting banget.

Membeli mobil bekas PT atau perusahaan jadi salah satu alternatif buat Anda yang menginginkan mobil yang lebih murah.

Tapi perlu diingat, saat membeli mobil bekas PT atau perusahaan, diharuskan memiliki surat pelepasan instansi.

"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Punya Dana Terbatas Mending Kredit Mobil Baru Atau Bekas? Perencana Keuangan Nyaranin Gini

Nah surat pelepasan instansi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk balik nama kendaraan ke atas nama pribadi.

"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin, yang menyebut surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.

Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil bekas PT atau bekas perusahaan bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.

Baca Juga: Trik Mendeteksi Mobil Bekas Low Kilometer Asli, Cek dari Sini

"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," tutup Taslim yang dikutip dari GridOto.com.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa