Dalam aturan tersebut, NJKB dibentuk dari harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
Sementara tarif pajak berbeda-beda tiap provinsi.
Untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur No. 2 tahun 2020 disebutkan dalam pasal 12 tarif PKB adalah 1,75 persen.
Sementara untuk Jakarta berdasarkan Pergub No. 53 tahun 2020 adalah 2 persen.
Kalau melihat tarif PKB malah Jawa Barat lebih rendah dari Jakarta.
Kok bisa ya pajaknya lebih mahal?
Terkait hal ini, Thamrin dari Biro Jasa Mutiara di Jakarta mengungkapkan sangat mungkin terjadi.
"NJKB di Jawa Barat memang lebih tinggi dari Jakarta untuk mobil-mobil tertentu," ungkapnya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR