Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Curhat Pemilik Toyota Harrier Setelah Balik Nama, Ke Jabar Naik 65 Persen

ARSN,Hendra - Selasa, 11 Januari 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi kantor Samsat
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

Dalam aturan tersebut, NJKB dibentuk dari harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

Sementara tarif pajak berbeda-beda tiap provinsi.

Untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur No. 2 tahun 2020 disebutkan dalam pasal 12 tarif PKB adalah 1,75 persen.

Sementara untuk Jakarta berdasarkan Pergub No. 53 tahun 2020 adalah 2 persen.

Keluhan perbedaan PKB Jawa Barat dan Jakarta
FB Rudy Bastian
Keluhan perbedaan PKB Jawa Barat dan Jakarta

Kalau melihat tarif PKB malah Jawa Barat lebih rendah dari Jakarta.

Kok bisa ya pajaknya lebih mahal?

Terkait hal ini, Thamrin dari Biro Jasa Mutiara di Jakarta mengungkapkan sangat mungkin terjadi.

"NJKB di Jawa Barat memang lebih tinggi dari Jakarta untuk mobil-mobil tertentu," ungkapnya.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa