Tujuannya agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Heru melanjutkan, sedang untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.
Selain kedua warna tersebut, ada juga papan penunjuk arah berlatar warna cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar oleh para pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Dan rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, yang tujuannya agar para pengguna jalan lebih waspada.
Baca Juga: Daripada LCGC Mending Mudik Naik Toyota Avanza Veloz Bekas Tahun 2017, Cuma Rp 100 Jutaan
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR