Saleh mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 masih dalam proses finalisasi untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Pertalite.
Setelah peraturan tersebut rampung, barulah akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Nantinya pembelian Pertalite akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.
Untuk itu, ke depan masyarakat harus memiliki akun dan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina.
"Betul, rencana pakai aplikasi MyPertamina," tutup Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas.
Baca Juga: Wah, Ternyata Segini Harga Per Liter Pertalite dan Biosolar Tanpa Subsidi
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR