Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.
Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.
Baca Juga: Ternyata Inilah Alasan Kenapa Mobil Lelang Lebih Murah, Penasaran?
Posted : Kamis, 11 April 2024 | 07:44 WIB| Last updated : Kamis, 11 April 2024 | 07:44 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR