Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.
Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91
Baca Juga: Berniat Ganti Setir Copotan, Hati-hati Yang Sudah Airbag, Bisa Kejadian Begini
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.
4. Penelitian polis asuransi
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.
Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?
Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?