Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Kamis, 05 September 2019 | 15:20
Deni Denaswara / Tribun Jabar

Ilustrasi mobil terbakar.

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

2. Laporan kerugian

Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).

Tribunjabar.id

Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91

Baca Juga: Berniat Ganti Setir Copotan, Hati-hati Yang Sudah Airbag, Bisa Kejadian Begini

3. Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.

Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.

4. Penelitian polis asuransi

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.

Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?

Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?

Halaman Selanjutnya

Tribunmadura.com Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar…
Tag

Sumber GridOto.com