4. Penelitian polis asuransi
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.
Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?
Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?
Baca Juga: Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi
Apakah premi telah dilunasi?
5. Penunjukan loss adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.
Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk
oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi maupun loss adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim.
Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari loss adjuster.
6. Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim.
Baca Juga: Biaya Ganti Oli Mesin Daihatsu Sigra dan LCGC, Beda Mesin Beda Harga
Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.
Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.
Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
7. Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.
Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR