Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Arseen - Kamis, 5 September 2019 | 15:20 WIB
Ilustrasi mobil terbakar.
Deni Denaswara / Tribun Jabar
Ilustrasi mobil terbakar.

4. Penelitian polis asuransi

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis.

Seperti apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran?

Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan?

Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar meski dalam kondisi terparkir.
Tribunmadura.com
Tak hanya kecelakaan, mobil dapat terbakar meski dalam kondisi terparkir.

Baca Juga: Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi

Apakah premi telah dilunasi?

5. Penunjukan loss adjuster

Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada loss adjuster yang ditunjuk
oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.

Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri oleh perusahaan asuransi maupun loss adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim.

Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari loss adjuster.

6. Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim.

Ilustrasi asuransi
Rizky/ Otomotifnet.com
Ilustrasi asuransi

Baca Juga: Biaya Ganti Oli Mesin Daihatsu Sigra dan LCGC, Beda Mesin Beda Harga

Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.

Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.

Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

7. Penyelesaian

Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.

Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Editor : Arseen
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa