Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Kamis, 05 September 2019 | 15:20
Deni Denaswara / Tribun Jabar

Ilustrasi mobil terbakar.

Namun, bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya.

Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk loss accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.

7. Penyelesaian

Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.

Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Tag

Sumber GridOto.com