Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

Jumat, 15 Mei 2020 | 22:00
Drive

Mobil-mobil mewah yang dihancurkan.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

RIDEAPART.com

Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan

Baca Juga: Daftar Suzuki Ertiga 2014 Bekas Terbaru Mei 2020, Tipe GX A/T Rp 100 Jutaan

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Tag

Sumber GridOto.com