Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.
"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Baca Juga: Daftar Suzuki Ertiga 2014 Bekas Terbaru Mei 2020, Tipe GX A/T Rp 100 Jutaan
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR