Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

ARSN,M. Adam Samudra - Jumat, 15 Mei 2020 | 22:00 WIB
Mobil-mobil mewah yang dihancurkan.
Drive
Mobil-mobil mewah yang dihancurkan.

Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.

"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan
RIDEAPART.com
Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan

Baca Juga: Daftar Suzuki Ertiga 2014 Bekas Terbaru Mei 2020, Tipe GX A/T Rp 100 Jutaan

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa