Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Senin, 06 Juli 2020 | 10:26
Dok. Otomotif

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Baca Juga: Tertarik Beli Toyota Vios Limo dan Mercedes Eks Taksi Plat Hitam? Pajak Tahunannya Segini

4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.

Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.

Tag

Sumber Motorplus-online.com