Parameter Penting Saat Uji Emisi Gas Buang Mobil, Perhatikan 2 Hal Ini

Senin, 04 Januari 2021 | 13:13
Dok. Otomotif

Ilustrasi uji emisi

"Setiap mobil punya kadar HC yang berbeda tergantung dari seberapa optimal pembakaran yang dihasilkan," tambah Rendy.

ryan/gridoto.com

Alat uji emisi

Seperti ada sisa bahan bakar yang tidak terbakar sempurna akan menghasilkan kadar HC yang besar.

Pemerintah menetapkan standar batas ambang kadar HC sebesar 200 ppm untuk produksi mobil 2007 ke atas dan 1.200 ppm untuk 2007 ke bawah.

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Mobil Berumur 10 Tahun Lebih, Lolos Pembatasan Usia?

"Dua senyawa gas inilah yang menjadi polutan utama dan menjadi parameter utama menentukan lolos atau tidak uji emisi gas buang," tutup Rendy.

Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Dok. Otomotif

Ilustrasi uji emisi

Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi Mulai awal 2021 harus lolos uji emisi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa Anda lakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Perlu diingat, parameter ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

Halaman Selanjutnya

"Pastikan saluran intake dan filter udara dalam…
Tag

Sumber GridOto.com