Namun untuk menguji cairan pembersih katalis di dalam saluran knalpot ini, emisi gas buangnya kembali diukur.
Mula-mula sebelum disuntik Catalitic Rapid Restorer merek Swez ini, gas buang awal diukur terlebih dulu.
Hasilnya, kadar CO (karbon monoksida) terukur sebesar 0,13 % Vol dengan CO correction bernilai sama.
Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Gas Buang, Beda Usia Mobil Beda Ambang Batasnya
Proses menyuntik Catalitic Rapid Restorer keluaran Swez di Suzuki Ertiga Dreza
Sementara kandungan HC (hydro carbon) terukur sebesar 42 ppmVol.
Nilai segitu sebenarnya masih jauh di bawah ambang batas regulasi emisi gas buang yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dimana mobil bensin yang tahun produksinya di atas 2007, kadar CO-nya tak boleh lebih dari 1,5 % Vol dan batasan maksimal HC sebesar 200 ppm.
Kemudian dilakukan penyuntikan cairan pembersih katalis melalui slang vakum yang dicabut dari booster rem.
Penyuntikan cairan pembersih katalis dan O2 sensor di dalam saluran knalpot lewat slang vakum booster rem
“Cairan ini akan disedot masuk ke dalam intake manifold lewat slang vakum tersebut,” terang Sumarno, mantan trainer mekanik di pabrikan Suzuki yang turut mendevelop chemical ini.
Proses menginjeksi Catalitic Rapid Restorer Swez ini dilakukan dalam kondisi mesin idle sampai cairan di botol habis.
Setelah habis, mesin diblayer sampai sisa-sisa cairan yang masuk ke dalam saluran knalpot keluar semua.