Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor terutama yang berusia tiga tahun ke atas diharuskan uji emisi gas buang seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, bila tidak akan dikenakan sanksi.
Rendi selaku Kepala Bengkel Nawilis mengungkapkan, ada dua parameter penting atau ambang batas supaya kendaraan bisa lulus uji emisi.
"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi dari Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar Bengkel yang Melayani Uji Emisi Gas Buang Mobil di Jakarta
"Sebenarnya saat uji emisi, alat Gas analyzer ini bisa membaca hasil CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda, tapi yang jadi paramater lulus atau tidaknya. dua parameter itu saja, CO dan HC," lanjut Rendi.
Berbeda dengan mobil diesel, untuk mobil diesel parameternya opasitas gas buang dengan cara menginjak pedal gas mobil.
Hasil opasitas ini nantinya yang akan mengukur kepekatan gas buang yang keluar pada mobil diesel.
"Di mobil diesel beda, yang diukur opasitasnya, caranya juga beda, kalau mobil bensin (gas) posisi idle, sedangkan kalau mobil diesel harus posisi digas," ungkap Rendi.
Baca Juga: Cara Bikin Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Ambang batas tiap usia mobil berbeda-beda, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, berikut ambang batasnya:
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR