Otoseken.id - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pemilik kendaraan, kalau tidak ada BPKB, bisa dikatakan kendaraan tersebut tidak sah alias bodong.
Namun jika BPKB Anda hilang atau rusak, tidak perlu galau lagi, karena bisa diurus untuk mendapatkan BPKB yang baru.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Ilustrasi BPKB
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tanpa STNK? Begini Proses Balik Namanya, Simak
Syarat permohonan penggantian BPKB baru karena hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas.
a). Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b). Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c). Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. - Surat kuasa bermeterai cukup fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri.
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri.
- STNK.
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak Nasional.
- Hasil cek Fisik Ranmor.
Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan tanda bukti identitas.
a) Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. - Surat kuasa bermeterai cukup fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB yang rusak.
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- STNK.
- hasil cek Fisik Ranmor.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Gini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Online