Otoseken.id - Saat membeli mobil bekas, sudah seharusnya dilengkapi surat-surat seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Salah satu syarat untuk perpanjang pajak tahunan yaitu harus ada STNK dan BPKP, namun bagaimana jika STNK hilang?
Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dengan masalah ini. Pasalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang juga dapa diurus secara langsung dengan langkah-langkah yang cukup mudah.
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan
Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas yang baru, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR