Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Perlu ke Samsat, Gini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Online

Dok Grid - Senin, 13 Mei 2024 | 16:24 WIB
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)
Otomotifnet.gridoto.com
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)

Otoseken.id - Blokir STNK dan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor tidak perlu lagi datang ke Samsat, pasalnya blokir STNK bisa dilakukan secara daring atau online.

Seperti kita ketahui bersama, sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.

Dikutip dari kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Caranya dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Segera Proses Balik Nama Kendaraan, Semakin Lama Akan Semakin Mahal 

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Syarat Blokir STNK dan Pajak Kendaraan

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan.
  2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
  3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
  4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
  5. Scan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat

 

Posted : Senin, 13 Mei 2024 | 16:24 WIB| Last updated : Senin, 13 Mei 2024 | 16:24 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa