Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:
- Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- Kebakaran akibat sambaran petir.
- Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya