Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya

Senin, 24 Juni 2024 | 16:40
TribunSolo.com

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Baca Juga: Bisa Minimalisir Risiko Finansial, Ini Empat Keuntungan Ikut Asuransi Mobil

Tag