Begini Cara dan Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dok Grid - Kamis, 11 April 2024 | 06:53 WIB

STNK (Dok Grid - )

Otoseken.id - Habis meminang mobil atau motor bekas dan langsung ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama?

Biar enggak bingung, simak dulu rumus dan cara menghitungnya berikut ini.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak. 

Perlu untuk diketahui jika setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan tahu mengenai detail rumus dan caranya. 

Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Atau Tidak? Ini Aturannya

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua. 

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.

Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.

Agar tidak bingung berikut ini contoh perhitungannya: 

Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:

BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000 
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000 
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000 
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000 
BPKB: Rp 225.000

Total keseluruhan: Rp 687.000

Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.

Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Ini Posisi Tanda Mobil Bekas Sudah Kena Pajak Progresif