Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Arseen - Kamis, 5 September 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi mobil terbakar. (Arseen - )

Otoseken.id - Mobil terbakar saat kecelakaan terjadi akibat adanya kebocoran di saluran bahan bakar dan oli mesin.

Risiko mobil terbakar bisa saja terjadi pada semua pemilik kendaraan.

Seperti kasus kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019), dilaporkan ada enam mobil yang terbakar.

Anda bisa bernafas sedikit lega kalau memproteksi mobilnya dengan asuransi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Umur Pemakaian Ring Piston, Mau Jangka Panjang Ini Syaratnya

karena pihak asuransi menjamin kerugian sesuai dengan yang tercantum pada polis.

"Pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause, artinya harus dicari tahu terlebih dahulu kenapa mobil bisa terbakar," terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event, Asuransi Astra Garda Oto.

PT Jasa Marga
Kecelakaan yang terjadi di Cipularang juga menyebabkan beberapa mobil terbakar.

Sementara itu menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di majalah Auto Bild Indonesia edisi 359 ada beberapa tahapan proses klaim asuransi yang harus dilakukan saat mobil mengalami peristiwa kebakaran.

Berikut ini beberapa tahapan proses yang bisa Anda lakukan saat mengalami mobil terbakar.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Mobil Matik Tuasnya Harus di Posisi N Setiap Berhenti