Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan

Arseen - Kamis, 5 September 2019 | 15:20 WIB

Ilustrasi mobil terbakar. (Arseen - )

1. Melapor

Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.

Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.

2. Laporan kerugian

Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).

Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91

Baca Juga: Berniat Ganti Setir Copotan, Hati-hati Yang Sudah Airbag, Bisa Kejadian Begini

3. Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.

Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.