Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Arseen - Senin, 23 September 2019 | 11:45 WIB

ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan (Arseen - )

Otoseken.id - Waduh, sanksi bagi pemilik mobil bekas yang sudah terjual berat banget kalau tak segera blokir STNK.

Oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, bagi mobil bekas yang sudah terjual, bulan depan diwajibkan blokir STNK 

Pasalnya, kalau tidak diblokir akan kena sanksi bilang Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.

“Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Habis Jual Mobil Bekas? Buruan Blokir STNK, Bisa Kena Sanksi Loh

Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB menjadi 12,5 persen pada bulan Oktober nanti.

Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.

“Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya,” jelas Faisal.

Hendra
Ilustrasi STNK

“Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga LMPV Honda Freed Vs Toyota Sienta Bekas, Terpaut Hingga Rp 40 Juta

Karena itu, Ia menghimbau kepada para pembeli mobil bekas untuk meminta sang penjual atau pemilik sebelumnya segera memblokir STNK lama mobil mereka tersebut.

Jadi, bagi sobat yang baru membeli atau menjual mobil bekasnya jangan malas blokir atau minta blokir STNK lamanya ya!