Begini Cara Pengambilan Mobil Atau Motor Bekas Kecelakaan dan Tilang

ARSN - Jumat, 26 Mei 2023 | 16:36 WIB

Kendaraan sudah hancur masih diamankan oleh Polisi (ARSN - )

Otoseken.id - Biasanya, mobil atau motor yang terlibat kecelakaan atau kena razia disita untuk barang bukti.

Tempat penampungan barang bukti ini ada di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Pantauan Otoseken.id di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ini Dia Langkah-langkahnya Bestie

Selain roda dua, ada juga beberapa unit mobil sitaan yang tidak kunjung diambil oleh sang pemilik.

Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan

Bahkan yang paling ekstrem, ada beberapa unit mobil hancur akibat kecalakaan maupun terbakar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kendaraan itu belum pemiliknya karena belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti bisa. Mudah kok tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Kompol Fahri saat ditemui GridOto.com di kantornya, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun, Bisakah Klaim Asuransi Perbaikan?

Menurut dia, sebenarnya pemilik kendaraan yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelasikan ke peradilan.

Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di Polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor. Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.

Setelah membayar, lanjut dia, kemudian kwitansi pembayaran ditunjukan langsung ke petugas bukti pembayaran kendaraan bisa langsung dibawa pulang.

"Kapan saja bisa diambil. Kondisi sudah siap yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," sambung dia.

Karenanya, untuk menghindari tumpukan kendaraan pelanggar lalu lintas, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan (ditilang) untuk segera mengambilnya. Dengan disertai bukti pembayaran tilang.