Otoseken.id - Mengalami tabrakan beruntun tentu saja musibah yang tidak diingini semua orang, sayangnya risiko kecelakaan beruntun bisa saja terjadi.
Umumnya kecelakaan beruntun paling sering dialami akibat kendaraan yang tidak menjaga jarak aman saat melaju di jalan tol, lantas apakah kecelakaan beruntun dapat ditanggung asuransi?
Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, tidak diperlukan lagi saling tuntun.
Tinggal diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Sementara jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim.
Namun, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability.
Sehingga, kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.
Baca Juga: Ini Persyaratan Untuk Klaim Asuransi Mobil Terbakar, Harap Perhatikan
Tapi sebagai catatan, pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi).
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR