Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun, Bisakah Klaim Asuransi Perbaikan?

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 27 Februari 2022 | 16:57 WIB
Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat
IG/@infojkt24
Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat

Otoseken.id - Mengalami tabrakan beruntun tentu saja musibah yang tidak diingini semua orang, sayangnya risiko kecelakaan beruntun bisa saja terjadi.

Umumnya kecelakaan beruntun paling sering dialami akibat kendaraan yang tidak menjaga jarak aman saat melaju di jalan tol, lantas apakah kecelakaan beruntun dapat ditanggung asuransi?

Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, tidak diperlukan lagi saling tuntun. Tinggal diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.

Sementara jika korban atau yang ditabrak dari belakang tidak memiliki asuransi, tapi yang menabrak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, maka bisa saja mengajukan klaim.

Namun, dengan syarat polis asuransi tersebut sudah diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability. Sehingga, kerusakan mobil yang ditabrak dapat diajukan klaim.

Ilustrasi kecelakaan beruntun di Tol
Tribunnews.com
Ilustrasi kecelakaan beruntun di Tol

Tapi sebagai catatan, pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi).

"Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.

Biasanya pertanggungan pihak ketiga ini memiliki batas nominal penggantian antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.

Sekedar informasi, umumnya asuransi ada dua jenis yakni All Risk dan TLO (total loss only).

Asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Baca Juga: Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya

 

 Sedangkan asuransi mobil total loss only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Klaim Asuransi kalau Sampai Terlibat Tabrakan Beruntun"

Baca Juga: Ini Syarat Klaim Asuransi Mobil Terbakar yang Diterima dan Ditolak

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa