Awas! Nunggak Pajak, Mobil dan Motor Bekas Bakal Disita Lalu Dilelang

ARSN - Rabu, 4 Desember 2019 | 08:46 WIB

Ilustrasi penindakan tilang (ARSN - )

Otoseken.id - Tindakan tegas ini buat yang mobil dan motor bekasnya menunggak pajak.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

Nantinya akan diberikan tenggat waktu pembayaran, jika sampai waktu yang diberikan belum bayar baru akan disita dan dilelang.

Baca Juga: Rumus Ganti Jari-jari di Motor Bekas, Begini Ngukur Panjang Yang Tepat

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak, maka BPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

Baca Juga: Mercedes-Benz C200 Bekas, Barang Istimewa Jual Cepat, Harga Dibawah Rp 50 Juta