Mobil Bekas Usia Diatas 10 Tahun, Ada Trik Saat Membelinya, Awas Ketipu Penampakan

ARSN - Selasa, 4 Februari 2020 | 19:04 WIB

Ilustrasi dealer mobil bekas (ARSN - )

"Iya harus ada izin dong, apalagi kalau sudah mengubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

(Baca Juga: Suzuki Grand Vitara Generasi Ketiga, Suspensi Belakang Pakai Independen dan Mesin Lebih Bertenaga)

Jadi sebetulnya mengganti mesin mobil termasuk modifikasi yang legal untuk dilakukan.

Namun tetap harus ada proses pendataan ke pihak yang berwenang setelah melakukan engine swap.

Nah sudah tenang kan kalau mau melakukan engine swap? Tapi sebelum melakukan itu, ada beberapa hal yang harus dicatat.

Yang pertama tentu saja kesiapan dana sebelum melakukan proses tersebut.

(Baca Juga: Profil Honda Freed Bekas, MPV Pilihan Keluarga Modern, Daya Angkut Lega, Mesin Irit)

"Biaya engine swap memang tidak murah, untuk jasanya saja berkisar di Rp 15-30 jutaan"

"Untuk harga mesinnya lebih beragam, ada yang belasan juta bahkan hingga ratusan juta," ujar Mashadi, Manager Bengkel Exclusive Auto Garage di Tebet, Jakarta Selatan.

Taufan Rizaldy/GridOto.com
Mesin B18 dicangkokkan ke dalam Honda Civic Estilo,