Nasabah Nakal Nunggak Cicilan Terus, Ajukan Kredit Baru Bakal Susah?

ARSN,Shafly - Minggu, 23 Februari 2020 | 17:05 WIB

Ilustrasi mobil bekas (ARSN,Shafly - )

Otoseken.id - Data nasabah yang  sedang kredit kendaraan bermotor, tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Jadi kalau ada nasabah yang kreditnya 'macet', maka nasabah tersebut memiliki catatan jelek di dalam data OJK atau Pefindo.

Lantas, jika calon nasabah memiliki catatan buruk di OJK atau PEFINDO, apakah perusahaan leasing masih mau membantu pembiayaannya?

Menanggapi hal ini, Stanley Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyatakan, di perusahaannya status konsumen akan dicek terlebih dahulu.

Baca Juga: Jurus Ampuh Cegah Karat Di Mobil Bekas, Cuci Mobil Hindari dan Hal Ini

"Jadi kalau kami melihat catatan di PEFINDO, misalnya sudah sempat ada catatan jelek, tapi kapan? kalau jeleknya baru-baru ini, itu pasti ditolak," ucap Stanley saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tapi, kalau catatan buruk tersebut sudah terjadi di beberapa tahun lalu, maka ada kemungkinan nasabah tersebut bisa mengajukan bantuan pembiayaan.

"Kalau catatan jelek itu sudah lama, misalnya sudah tiga sampai 4 tahun lalu, itu akan kami tanya kenapa kredit yang sebelumnya bisa seperti itu," jelas Stanley.