Otoseken.id - Kasus Toyota Rush diamuk massa berlanjut main hakim ke pengemudi terjadi di depan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Polsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menyebutkan telah meringkus enam orang pelaku yang disebut sebagai provokator.
Yakni berinisial FH (28), AR (30), RM (24), IA (24), AS (26) dan SO (23).
Dari enam pelaku itu, Iver menjelaskan mereka mempunyai profesi yang berbeda dan ada seorang wanita.
Baca Juga: Toyota Rush 'Konde' Tahun 2007-2009, Kini Sekennya Cuma Rp 85 Jutaan
"Tersangka FH ini karyawan parkir di Season City, Dia yang memprovokasi warga dengan meneriakkan kata-kata maling," kata Iver, (10/3/20).
"Sehingga terjadilah penganiayan dan perusakan," lanjut Iver.
Iver menuturkan, saat merusak Toyota Rush bernopol B 1719 BZE, para pelaku memecahkan kaca menggunakan batu serta memukuli bodi hingga penyok.
"Kami masih melakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau ke masyarakat agar tidak main hakim sendiri," kata Iver.