Lampu Sein Motor dan Mobil Bekas Mati, Bisa Kena Tilang, Ini Pasalnya

ARSN,Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:49 WIB

ilustrasi lampu sein menyala (ARSN,Panji Nugraha - )

Otoseken.idPemilik kendaraan bermotor harus mematuhi etika saat berkendara selain aturan lalu-lintas.

Salah satunya adalah etika saat berbelok sampai putar arah.

Kelihatannya memang sepele, namun masih banyak pengendara yang abai soal ini.

Seperti tidak menyalakan lampu sein terlebih dahulu saat akan berbelok, mendahului, pindah lajur maupun putar arah.

Padahal, soal penggunaan lampu sein sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 tahun 2009.

Baca Juga: Yuk Bersihkan Lampu Sein Mobil Yang Kusam, Caranya Cuma 5 Langkah

Tepatnya pasal 112 tentang Belokan atau Simpangan yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 1: disebutkan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.