Lampu Sein Motor dan Mobil Bekas Mati, Bisa Kena Tilang, Ini Pasalnya

ARSN,Panji Nugraha - Jumat, 20 Maret 2020 | 08:49 WIB

ilustrasi lampu sein menyala (ARSN,Panji Nugraha - )

Pasal 2: Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1  bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 294.

Sayangnya sampai saat ini masih banyak pengendara yang abai.

Pemotor kerap terlihat menjulurkan kakinya saat akan belok atau pindah jalur.

Baca Juga: Tips Mengganti Bohlam Sein Yamaha NMAX, Tinggal Raba dan Putar

Pengendara mobil,  sering tak pakai sein, padahal mobilnya cukup mahal.