Daihatsu Ceria, Carens, Hingga Verna, Pilihan Mobil Bekas Rp 40 Jutaan

ARSN,Rudy Hansend - Jumat, 20 Maret 2020 | 17:28 WIB

Ilustrasi mobil bekas (ARSN,Rudy Hansend - )

Pertama perhatikan surat-surat kendaraan, sama seperti membeli mobil bekas pada umumnya, surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKP wajib diperhatikan.

Perhatikan juga kecocokan nomor mesin dan nomor rangka, jangan sampai berbeda atau sudah hilang.

 

"Pertama jelas ya surat-surat kendaraan harus ada dan cocok, kalau untuk mobil pikap hharus hati-hati karena banyak kasus nomor mesin dan rangka yang sudah hilang, nanti bakalan ada masalah," kata Eka, pemilik showroom Limantoro Mobil di Palmerah, Jakarta Barat

2. Periksa Buku Kir

Mobil jenis Blind Van dan Pikap dipergunakan untuk mengangkut barang, maka dari itu pemilik diharuskan untuk melakukaan uji berkala atau Kir.

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
KIR Daihatsu Gran Max Blind Van

(Baca Juga: Suzuki Carry Pick Up Seken, Mobil Niaga Daya Angkut Banyak, Kini Cuma Rp 50 Jutaan Tahun Segini)

"Periksa buku kir atau bisa dilihat di stiker Kir, di situ kita bisa tau kondisi mobil dalam keadaan baik dan surat aman," katanya.

Buku Kir juga bisa digunakan untuk keabsahan mobil agar terhindar dari pemalsuan surat-surat kendaraan dan kondisi fisik mobil.