Otoseken.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengumumkan perpanjangan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Keputusan ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masih tergolong besar.
"Iya benar, kami perpanjang kembali," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi (7/4).
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa gage tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Mobil Bekas Rp 200 Juta Jadi Incaran Mobil Kedua, Gara-gara Hal Ini
Walaupun penilangan kepada pelanggar ganjil-genap tidak diberlakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakan.
Semisal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau pengemudi mobil yang nekat menerobos jalur Transjakarta atau busway.
Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).