Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya

ARSN,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 15:32 WIB

PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh! (ARSN,Muhammad Rizqi Pradana - )

Ketiga, kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Denda Pajak Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, DKI Jakarta Kapan?

Nah, bagi yang pajak kendaraannya masih menunggak, segera urus pembayarannya mumpung sedang ada kebijakan ini!