Efek Virus Corona, Denda SWDKLLJ Dihapus, Ini Syarat-syaratnya

ARSN,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 April 2020 | 15:32 WIB

PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh! (ARSN,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otoseken.id - Akibat pandemi virus Corona, Pajak Kendaraan Bermotor dihapus denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor juga dihapus.

Penghapusan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19 atau virus Corona.

SWDKLLJ sendiri memiliki kepanjangan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan dibayar saat sobat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Jawa Tengah Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Bapenda: Dari BBNKB 2, Hingga Bea Balik Nama

Pembebasan denda ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembebasan berlaku pada denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100 persen.

Kedua, pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.