Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

ARSN,Hendra - Senin, 6 Juli 2020 | 09:41 WIB

Ilustrasi blokir kendaraan (ARSN,Hendra - )

Otoseken.idMobil atau motor kesayangan sudah terjual? Segera diblokir ya pajak kendaraannya.

 

Pasalnya, jika tidak diblokir, kalau sobat membeli kendaraan lain dengan alamat yang sama, otomatis kendaraan tersebut akan kena pajak progresif.

Nilainya lumayan lho, untuk kendaraan kedua di Jakarta dikenakan tarif progresif 2,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak ini didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan bobot.

Baca Juga: Ini Sanksinya Kalau Nggak Segera Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Bobot in mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. 

Semakin tinggi tingkat kerusakan atau pencemaran yang diakibatkan bobotnya makin tinggi. 

Untuk motor bobotnya 1.