Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya

Dok Grid - Kamis, 12 Desember 2024 | 19:36 WIB
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.
Kompas.com
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.

Otoseken.id - Surat laporan kehilangan SIM atau STNK sebagai pengganti jika dua dokumen penting tersbut hilang, lantas apakah tetap kena tilang?

Sebab hal tersebut menjadi persoalan sendiri, apalagi jika sedang ada razia lalu lintas oleh kepolisian, sebab berdasarkan aturan, dokumen terkait wajib dibawa saat berkendara di jalan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan tanggapannya.

"Kalau SIM dan STNK hilang, segera laporkan untuk dibuatkan surat laporan kehilangan sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK terkait," katanya

Kemudian apabila pengendara terjaring razia tapi tak melanggar aturan berlalu lintas, maka kepolisian akan memberikan diskresi seusia keadaan tersebut.

Hak diskresi ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana petugas boleh bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Atau Tidak? Ini Aturannya 

Gak perlu antri urus SIM STNK dan BPKB diantar ke rumah
ISTIMEWA
Gak perlu antri urus SIM STNK dan BPKB diantar ke rumah

Adapun aturan wajib membawa SIM saat berkendara, tercantum pada Pasal 281 Undan-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beleid itu berbunyi, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Setelah Dijual, Gampang

Posted : Rabu, 23 Maret 2022 | 16:45 WIB| Last updated : Kamis, 12 Desember 2024 | 19:36 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa