Otoseken.id - Tinggal di Ibu Kota yang terkenal macet, membuat sebagian besar orang lebih memilih naik motor dibandingkan mobil untuk pergi ke manapun.
Yup, apalagi motor bekas yang memiliki harga yang lebih terjangkau.
Karena memiliki harga yang lebih terjangkau jadi pilihan bagi yang kondisi modalnya pas-pasan.
Kini, membeli motor bekas bisa dilakukan secara mudah, yaitu melalui online.
Baca Juga: Pilihan Motor Bekas Rp 2 Jutaan Tahun 2000 - 2005, Honda Karisma 125 Cuma Segini
Dibandingkan dengan cara konvensional, membeli motor bekas secara online dinilai lebih fleksibel dan praktis.
Namun, harus tetap berhati-hati saat membeli motor bekas lewat online.
Sudah banyak pelaku penipuan berkedok penjual motor bekas yang pintar memanfaatkan kecanggihan teknologi internet.
Lalu bagaimana tips cara membeli kendaraan agar tidak tertipu?
Menanggapi pertanyaan tersebut membuat Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing berikan penjelasan.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Baret Dalam di Motor Bekas Berwarna Doff
"Bagi seseorang yang ingin membeli kendaraan dipastikan perlu dicek kelengkapan surat-surat," kata Kompol Erna kepada GridOto.com, Selasa (7/7/2020).
Ia juga memastikan sebelum membeli kendaraan ada baiknya untuk melacak keabsahan sebuah kendaraan ke samsat.
"Dipastikan juga BPKB dicek di Polda Metro Jaya. Takutnya kendaraan tersebut memiliki BPKB palsu. Jangan mentang-mentang ada mobil ada STNK dan BPKB dijual murah kita langsung tergiur," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau agar jangan sungkan untuk memanggil orang bengkel yang biasanya lebih paham.
"Kita harus curiga dengan cara mengecek surat-surat tersebut benar atau tidak dari nomor mesin atau nomor sasis. Terus kalau mau beli motor atau mobil lebih baik bawa orang bengkel biar dia yang memeriksa," tutupnya.