Otoseken.id - Membeli mobil eks taksi menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan mobil yang murah. Namun beberapa perusahaan taksi atau penjual ada yang menjual unit yang masih pelat nomor kuning ke konsumen.
Seperti kita ketahui, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mobil taksi berwarna kuning yang diperuntukkan untuk angkutan umum.
Jika mobil eks taksi digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka diharuskan menggunakan pelat nomor berwarna hitam.
Tapi Anda tidak perlu khawatir, ternyata prosedur ubah warna pelat nomor ke hitam tidak terlalu sulit.
Baca Juga: Spesialis Eks Taksi MJPO, Dalam Sebulan Bisa laku Hingga 40 Unit
Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.
"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari yang dikutip dari GridOto.com.
"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," tambah Dianari.